Advertisement
Kemenpar Serius Benahi Regulasi Homestay

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kementerian Pariwisata (Kemenpar) selaku pembuat regulasi mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha membahas Standar Usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata di Hotel Horison, Yogyakarta, Kamis (25/7/2019).
Kemenpar diwakili oleh Asdep Industri dan Regulasi Pariwisata, Analis Kebijakan Madya, dan Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menyatakan bahwa FGD diadakan untuk menampung aspirasi guna penyusunan peraturan terkait akomodasi wisata, dalam hal ini Pondok Wisata dan Rumah Wisata.
Advertisement
“Aspirasi yang didapat dari FGD ini sangat penting dalam penyusunan definisi yang nantinya akan melengkapi definisi Pondok Wisata dan menggantikan definisi Rumah Wisata yang telah dicabut pada peraturan sebelumnya,” KATA Aldo Noviantori, bagian hukum Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata.
Selain definisi, turut dibahas petunjuk teknis pengembangan skema sertifikasi usaha Pondok Wisata dan Rumah Wisata yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi.
BACA JUGA
“Penyusunan juknis diarahkan untuk pemenuhan aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam pelaksanaan sertifikasi," ujar Aldo.
Ditemui di tempat yang berbeda, Anneke Prasyanti selaku Ketua Tim Percepatan Pengembangan Homestay Desa Wisata menjelaskan bahwa adanya program Homestay Desa Wisata memiliki tujuan menumbuhkan kembali kebanggaan masyarakat terhadap potensi yang dimiliki desa/daerahnya.
“Konsep homestay atau pondok wisata ditekankan pada interaksi dengan pemilik Homestay sehingga hal-hal yang unik seperti sejarah, budaya, dan seni justru menjadi nilai jual paling tinggi. Seperti misalnya kalau ke Yogyakarta ada Rumah Joglo dan Rumah Limasan, itu sangat bagus dan menarik untuk wisatawan. Kita patut bangga dengan apa yang kita miliki,” katanya.
Terlepas dari definisi usaha penyediaan akomodasi terkait Pondok Wisata dan Rumah Wisata, masih ada definisi usaha penyediaan akomodasi lainnya yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemerintah mendorong agar definisi yang disusun dapat menggerakkan perekonomian lokal desa yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mengenal Deepavali (Festival Cahaya) Dirayakan pada 20 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
- Glagah Tropicolorun Sukses, Dispar Catat Peningkatan Kunjungan
- Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
- Status Sentra Salak Sleman Terancam Hilang, Produksinya Tak Berkembang
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
Advertisement
Advertisement